Breaking News

Suami Siri di Cianjur Bunuh Istri dan Kubur di Mess Peternakan, Cemburu Buta Jadi Pemicu



CIANJUR — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami siri berinisial AS (45) terhadap istrinya, IM (44). Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dan dilatarbelakangi oleh rasa cemburu setelah tersangka melihat rekaman video korban bersama pria lain di media sosial.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi dalam konferensi pers pada Rabu (2/9/2026) memaparkan bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai Kepala Pengurus Peternakan Ayam Jamali Farm telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak malam sebelum kejadian.

Kronologi Kejadian: Dari Media Sosial hingga Eksekusi

  • Penerimaan Video: Pada Kamis (27/8/2026) pukul 21.00 WIB, tersangka menerima dua video dari akun TikTok milik teman korban yang memperlihatkan IM berada di sebuah kafe bersama pria lain.

  • Penyusunan Rencana: Dikuasai amarah dan cemburu, AS merencanakan pembunuhan menggunakan tongkat baseball kayu serta menyiapkan lokasi penguburan di belakang kamar mess.

  • Modus Penggalian Lubang: Keesokan harinya, Jumat (28/8/2026), tersangka menyuruh empat pegawainya menggali tanah berukuran 2 x 0,8 meter dengan kedalaman 1 meter dengan dalih pembuatan septic tank.

  • Eksekusi Korban: Sekitar pukul 13.30 WIB, korban datang ke mess untuk memasak dan bersih-bersih. Setelah sempat berhubungan badan, tersangka mengonfrontasi korban dengan video tersebut. Karena korban hanya terdiam, emosi tersangka memuncak hingga berujung pada penganiayaan berat menggunakan tongkat baseball, pembekapan, dan penjeratan leher.

Usai memastikan korban tewas, tersangka meninggalkan jasad IM yang ditutupi karpet di dalam mess dan melarikan diri pada saat adzan Maghrib (pukul 18.00 WIB).

AS sempat berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari rumah kakaknya di Kp. Cihaur, Cianjur, hingga ke kediaman seorang tokoh spiritual di Kp. Bojongjengkol, Kabupaten Sukabumi. Berkat penyelidikan ilmiah, olah TKP, dan pemeriksaan saksi, Tim Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur sukses membekuk tersangka pada Selasa (1/9/2026) pukul 05.00 WIB tanpa perlawanan.

Barang Bukti Diamankan: Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tongkat baseball kayu, karpet merah, selimut, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, sepeda motor, serta kunci kamar mess.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan hukuman yang setimpal:

  • Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (Ancaman hukuman 20 tahun penjara)

  • Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan (Ancaman 15 tahun penjara)

  • Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian (Ancaman 7 tahun penjara)

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk tindak mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


 

© Copyright 2026 - Bewara Siliwangi